Minggu, 14 November 2021

Ziarah Kubur Bagi Wanita

Keringanan buat wanita. Malik, sebagian golongan Hanafi, suatu berita dari Ahmad, dan kebanyakan ulama memberi keringanan bagi wanita buat ziarah ke kubur. Berdasarkan hadits 'Aisyah yang lalu bahwa ia bertanya kepada Rasulullah saw. apa yang harus diucapkannya kepada mereka . Maksudnya ialah ketiak menziarahi kubur. Juga riwayat dari Ibnu Abi Mulaikah, bahwa pada suatu hari 'Aisyah datang dari perkuburan. Kelanjutan dari hadits tersebut adalah sebagai berikut" "Maka saya bertanya :'Ya Ummul Mukminin, dari mana Anda'? Ujarnya: 'Dari makam saudaraku Abdurrahman', lalu saya tanyakan pula: 'Bukankah Rasulullah saw. telah melarang ziarah ke kubur'? 'Memang', ujarnya. 'mula-mula dilarangnya ziarah ke kubur, kemudian disurhnya menziarahinya'." (Diriwayatkan oleh Hakim, juga oleh Baihaqi yang mengatakan:"Pada sanadnya terdapatBustham bin Muslim al-Bashri, yang meriwayatkannya seorang diri." Menurut Dzahabi: "Hadits tersebut sah.") Taqrir dari Rasulullah saw. Dan alasan dapat dipergunakannya sebagai dalil, ialah karenaRasulullah saw. melihat wanita di kuburan dan tidak melarangnya. Alasannya pula ialah karena ziarah itu bertujuan untuk memperingatkan manusia akan akhirat, suatu hal yang sama dibutuhkan baik oleh pria maupun wanita, jadi pria tidaklah lebih memerlukannya dari wanita-wanita. Ada yang berpendapat makruh. Segolongan ulama memandang makruh bila wanita berziarah ke kubur, karena mereka kurang tabah dan lebih mudah tergoda, juga karena sabda Rasulullah saw. yang lalu "Allah mengutuk wanita-wanita yang sering menziarahi kubur." (H.R.Ahmad, Ibnu Majah, juga Tirmidzi yang mengatakannya sah). Hujjah Qurtubi. Berkata Qurthubi: "Kutukan yang tersebut dalam hadits hanyalah bagi wanita-wanita yang terlalu sering berziarah sebagaimana dimaksud oleh shigat mubalagah. Dan mungkin sebabnya karena mengakibatkan tersianya hak suami, memperagakan diri dan kemungkinan menangis dan meratap dan lain sebagainya." Secara umum dibolehkan. Syaukani berkata: "Jika semua itu dapat diatasi, maka tak ada alasan buat tidak mengizinkan mereka. Karena mengingat maut itu sama dibutuhkan baik oleh pria maupun wanita." wallahu a'lam.

Doa Qunut Witir

اَللّٰهُمَّ اهْدِنِيْ فِيْمَنْ هَدَيْتَ * وَعَافِنِيْ فِيْمَنْ عَافَيْتَ * وَتَوَلَّنِيْ فِيْمَنْ تَوَلَّيْتَ * وَبَارِكْ لِيْ فِيْمَااَعْطَ...